
Jubir Kemenag
Anna Hasbie
Jakarta (Kemenag) ---- Menteri Agama telah menerbitkan Surat
Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan
Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan tidak
ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara
dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. Menurut Anna,
edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan
musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur
penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie di
Jakarta.
Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat
masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.
Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah
melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan
musalla. Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara.
Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga
dilarang.
“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun
2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar
edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya
pengaturan pengeras suara," sebut Anna.
“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan
Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara
luar,” sambungnya.
Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti
dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan
kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama,
keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang
dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan
kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan
benar.
“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU,
Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam
bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari,
bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
Aturan di Negara Muslim
Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musalla,
kata Anna Hasbie, tidak hanya ada di Indonesia. Peraturan sejenis juga
diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain,
Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan
dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir
sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena
dinilai terlalu kencang.
Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan
penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan
pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.
Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan
pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada
lingkungan masjid dan musalla. Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan
agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil
dari Indonesia (100 desibel).
Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan
dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu
keras. Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya
untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara
dalam.
Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No
SE 05 tahun 2022
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau
sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh
menggunakan Pengeras Suara Dalam.
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau
sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras
Suara Dalam.
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau
sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil
infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan
Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul
Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam
pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an
menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di
masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai
dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara
Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat
dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai
dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib
secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian
menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke
luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Sumber: Kemenag.go.id
Fotografer: Istimewa
Reposted: diLadica
Comment