
Staf Khusus
Ishfah Abidal Aziz
Jakarta
(Kemenag) --- Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan
Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah
Abidal Aziz mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk
melaksanakan ibadah haji.
“Visa yang
diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di
Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk
lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” kata Ishfah
saat ditemui para awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis
(21/3/2024).
“Oleh karena
itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa
itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau
ziarah,” tegas pria yang akrab disapa Gus Alex.
Gus Alex
mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan
visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.
Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks
membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi
penyelenggaraan haji.
“Jika
visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler
atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,”
Tuturnya.
Dikatakan
Gus Alex, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Ia akan
dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. “Resiko terbesar
dideportasi,” tegas Gus Alex.
Selain itu,
pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. “Tentu
ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah.” Ungkap pria
yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Oleh karena
itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji
melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya
visanya adalah haji,” pungkasnya.
Sumber:
Kemenag.go.id
Fotografer:
Istimewa
Reposted: diLadica
Comment